Skip to main content

Makalah tentang PBB



A.Pengertian PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau disingkat UN) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara berdaulat yang bertujuan menghindar menghindari perang dunia dan mala petaka kemanusiaan akibat perang. Piagam PBB ditandatangani oleh delegasi 51 negara pada tanggal 26 Juni 1945. Dan Piagam PBB mulai beroperasi pada tanggal 24 Oktober 1945. Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai, melakukan tindakan kolektif,mencegah ancaman terhadap perdamaian, mempromosikan kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia. Keanggotaan PBB terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung penyelesaian sengketa secara damai.

Bahasa resmi               : Inggris, Mandarin, Perancis, Rusia,   Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral       : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan                       : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota           : 192 Anggota
Markas                          :  New York City, NY, AS
Situs resmi                    : http://www.un.org/
B.Sejarah Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB. 
Liga Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945). Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan kemanusiaan internasional.
C.Dasar Hukum Pendirian PBB
          Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
          Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.
D.Tujuan dan Asas PBB
          Tujuan PBB adalah sebagai berikut:
1.    Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2.    Mengembangkan hubungan persahabatan antar bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna memperkokoh perdamaian dunia.
3.    Mewujudkan kerja sama internasional dalam memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
4.    Menjadi tempat untuk menyerasikan tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
          Sedangkan asas PBB adalah sebagai berikut:
1.    Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2.    Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3.    Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
4.    Dalam hubungan-hubungan internasional, semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
E,Struktur Organsasi PBB
          Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.    Majelis Umum (General Assemby)
2.    Dewan Keamanan (Security Council)
3.    Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
4.    Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
5.    Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6.    Sekretriat    

A.Majelis Umum
          Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
        
 Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1.    Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
2.    Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.    Sistem perwakilan internasional
4.    Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.    Urusan keuangan
6.    Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.    Perubahan piagam
8.    Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain

B.Dewan Keamanan
          Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
          Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
          Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota Dewan PBB
         
Tugas Dewan Keamanan PBB       :
          Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
1. Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.

Fungsi Dewan Keamanan PBB      :
1.Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3.Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4.Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5.Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6.Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
7.Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
8.Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9.Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10.Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11.Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum

Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
1. UNIFIL    : Pasukan sementara PBB di Libanon
2.UNIIMOG: Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
3.UNTAC     : Pasukan sementara di Kamboja

Ruangan Dewan Keamanan PBB


C.Dewan Ekonomi dan Sosial
          Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).


Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
1. Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
2. Mengembangkan sosial, ekonomi, dan, politik
3. Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
    
D.Dewan Perwalian
          Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.

          Tujuan Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
1.  Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2. Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3. Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4. Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.


E.Mahkamah Internasional
          Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.

F.Sekretriat
          Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.
    
 Sekretriat berperan dalam hal-hal sebagai berikut:
1.    Berinisiatif meminta perhatian dewan keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam kemanan internasional dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda dewan keamanan dan majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian masalah tersebut.
2.    Menyiapkan anggaran belanja yang diajukan kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan.

          Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.

          Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.

Fungsi-fungsi sekretaris jendral
1.    Sebagai kepala administratif dari PBB
2.    Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan internasional
3.    Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB

Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
1.    Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
2.    Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
3.    U Thant, Burma (1961-1971)
4.    Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
5.    Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
6.    Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7.    Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan tanggal pensiun
8.    Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-)

F.Lembaga Khusus PBB
         

No.
Akronim
Lembaga
Pusat
Kepala
Berdiri

1
FAO
Roma, Italia
1945

2
Wina, Austria
1957

3
Montreal, Kanada
1947

4
Roma, Italia
1977

5
Jenewa, Swiss
1946 (1919)

6
London, Britania Raya
1948

7
Washington, D.C., AS
1945 (1944)

8
Jenewa, Swiss
1947 (1865)

9
Paris, Perancis
1946

10
Wina, Austria
1967

11
Bern, Swiss
1947 (1874)

12
1945 (1944)

13
Roma, Italia
1963

14
Jenewa, Swiss
1948

15
Jenewa, Swiss
1974

16
Jenewa, Swiss
1950 (1873)

17
Madrid, Spanyol
1974



















G.Negara Anggota
        
 Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).
          Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan:
1.    Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2.    Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.



H.Pendanaan PBB

10 besar donatur di PBB, 2009
Negara anggota
Kontribusi
(
% dari anggaran UN)
22,00%
16,624%
8,577%
6,642%
6,301%
5,079%
2,977%
2,968%
2,667%
2,257%
Negara anggota lainnya
23,908%

DAFTAR PUSTAKA
Ø  Purnama Euis, Dra. dkk. 2008. Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI.  Bandung. Yudhistira.
Ø  http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/25/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Ø  http://lanlanrisdiana.blogspot.com/2013/02/makalah-perserikatan-bangsa-bangsa.html
Ø  http://hantusukma.wordpress.com/2012/01/18/makalah-perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Emblem_of_the_United_Nations.svg
Ø  http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Proposal Usaha Yoghurt

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Di era modern ini banyak orang yang cenderung menginginkan hidup serba instant , padahal sesuatu yang instan itu tidak baik dan berdampak negative . Begitu pula dengan makanan instant yang dimakan akan berdampak negative pada kesehatan. Sehingga akan memunculkan penyakit- penyakit baru yang tidak ada pada kehidupan dahulu. Masyarakat mempunyai pola konsumsi makanan yang tidak memperhatikan aspek kesehatan karena mereka hanya menginginkan kemudahan/ kepraktisan padahal didalam makanan yang instant tersebut terdapat bahan-bahan kimia yang sangat merugikan bagi kesehatan dan suatu saat nanti akan menimbulkan bermacam-macam penyakit yang di derita seperti masyarakat modern ini. Pola hidup instant tersebut banyak diterapkan oleh orang- orang yang mempunyai tingkat

Sinopsis dan Unsur-Unsur Intrinsik "Novel Angkatan 66"

1.PERTEMUAN DUA HATI  

Makalah tentang nata de coco

Kata pengantar Assalamualaikum Wr.Wb Puji Syukur Kita Panjatkan Atas kehadirat ALLAH S.W.T Karena , atas Rahmat-Nya kita dapat menyelesaikan tugas makalah tentang : “Nata de Coco” dimana makalah ini dibuat untuk memenuhi nilai dan tugas dari guru kami tercintah ; Rodiah Widyawati      Dimana makalah ini berisi tentang Actobakter Yang digunakan untuk membuat nata de coco, pengertian nata de coco, pemanfaatan nata de coco, sifat actobakter dan masih banyak lagi yang diharapan dapat berguna di dalam pelajaran mikrobiologi nanti lainnya .      Tak lupa kami mengucapkan terimakasih kepada ibu Rodiah Widyawati yang telah memberikan tugas ini terhadap kami , Kepada Allah S.W.T karena atas rahmat-Nya kami diberikan kesehatan untuk menyelesaikan tugas ini, Kepada teman-teman yang kami cintai karena telah menyuport kami . Akhir kata , kami mengucapkan banyak terimakasih dan perlu diketahui makalah ini kurang dari sempurna . kritik dan saran terhadap kami kami terima . Wassal