A.Pengertian PBB
Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau biasa
disingkat PBB (bahasa Inggris: United Nations atau
disingkat UN) adalah organisasi internasional yang beranggotakan negara-negara
berdaulat yang bertujuan menghindar menghindari perang dunia dan mala petaka
kemanusiaan akibat perang. Piagam PBB ditandatangani oleh delegasi 51 negara
pada tanggal 26 Juni 1945. Dan Piagam PBB mulai beroperasi pada tanggal 24
Oktober 1945. Seperti Liga Bangsa-Bangsa, tujuan utama PBB adalah menjaga
perdamain dan keamanan internasional, menyelesaikan sengketa secara damai,
melakukan tindakan kolektif,mencegah ancaman terhadap perdamaian, mempromosikan
kerjasama sosial ekonomi internasional dan hak asasi manusia. Keanggotaan PBB
terbuka bagi negara-negara yang cinta damai untuk mendukung penyelesaian
sengketa secara damai.
Bahasa resmi : Inggris, Mandarin, Perancis,
Rusia, Arab, Spanyol
Sekretaris-Jendral : Ban Ki-moon (sejak 2006)
Didirikan : 24 Oktober 1945
Jumlah anggota : 192 Anggota
Markas : New York City, NY, AS
Situs resmi : http://www.un.org/
B.Sejarah
Singkat PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington,
DC, namun Sidang Umum yang pertama - dihadiri wakil dari 51 negara - baru
berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London). Dari 1919 hingga 1946,
terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa
dianggap sebagai pendahulu PBB.
Liga
Bangsa-Bangsa dianggap gagal mencegah meletusnya Perang Dunia II (1939-1945).
Untuk mencegah meletusnya Perang Dunia Ketiga, yang mana tidak diinginkan oleh
seluruh umat manusia, pada tahun 1945 PBB didirikan untuk menggantikan Liga
Bangsa-Bangsa yang gagal dalam rangka untuk memelihara perdamaian internasional
dan meningkatkan kerjasama dalam memecahkan masalah ekonomi, sosial dan
kemanusiaan internasional.
C.Dasar
Hukum Pendirian PBB
Tak lama setelah berdirinya PBB
mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima
"Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan disertai
pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah
"Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim
internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh
PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan menyatakan: Organisasi ini
(PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang
mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat
dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan
mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan
telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum
Internasional.
D.Tujuan
dan Asas PBB
Tujuan PBB adalah sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan dunia
2. Mengembangkan hubungan persahabatan antar
bangsa berdasarkan asas persamaan hak dan penentuan nasib sendiri dari
bangsa-bangsa serta mengambil tindakan-tindakan lain yang tepat guna
memperkokoh perdamaian dunia.
3. Mewujudkan kerja sama internasional dalam
memecahkan masalah-masalah internasional yang bercorak ekonomi, sosial,
kebudayaan atau kemanusiaan, dan dalam memajukan serta mendorong penghargaan
terhadap hak-hak manusia dan kebebasan-kebebasan bagi semua orang tanpa
membedakan bagsa, jenis kelamin, bahasa, atau agama.
4. Menjadi tempat untuk menyerasikan
tindakan-tindakan bagsa-bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
Sedangkan asas PBB adalah sebagai
berikut:
1. Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua
anggotanya.
2. Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas
kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB
3. Semua anggota harus menyelesaikan
persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan
perdamaian, keamanan, dan, keadilan.
4. Dalam hubungan-hubungan internasional,
semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara
lain.
E,Struktur
Organsasi PBB
Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang
menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.
Majelis Umum (General Assemby)
2. Dewan
Keamanan (Security Council)
3. Dewan
Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
4. Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
5.
Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
6.
Sekretriat
A.Majelis Umum
Majelis Umum adalah majelis
permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara
anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari
negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua
anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya
Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan.
Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central
Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat
dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1. Pelaksaan perdamaian dan keamanan
internasional
2. Kerja sama dilapangan perekonomian dan
masyarakat internasional
3. Sistem perwakilan internasional
4. Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah
yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5. Urusan keuangan
6. Penerapan keanggotaan dan penerimaan
anggota
7. Perubahan piagam
8. Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
B.Dewan
Keamanan
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat
di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat
memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan
untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan
pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang
mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
Anggota Dewan PBB
Tugas Dewan Keamanan PBB :
Dalam hal mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat;
semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan
azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa
golongan, yaitu :
1. Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas;
persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
2.Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan.
Fungsi Dewan Keamanan PBB :
1.Memelihara perdamaian
dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.Menyelidiki tiap-tiap
persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3.Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
4.Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5.Menentukan adanya suatu
ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa
yang harus diambil
6.Menyerukan untuk
mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk
mencegah atau menghentikan aggressor
7.Mengadakan aksi militer
terhadap seorang aggressor
8.Mengusulkan pemasukan
anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat
menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9.Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10.Mengusulkan kepada
majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan
majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11.Menyampaikan laporan
tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan
tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
1. UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
2.UNIIMOG: Pasukan
peninjau militer di Iran-Irak
3.UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
Ruangan Dewan Keamanan PBB
C.Dewan Ekonomi dan Sosial
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial
internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya
dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk
jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang
berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi
empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan
April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan
Dana Moneter Internasional (IMF).
Tugas Dewan
Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
1. Mengadakan penyelidikan
dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan
kesehatan di seluruh dunia
2. Mengembangkan sosial, ekonomi,
dan, politik
3. Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya
pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
D.Dewan Perwalian
Dewan Perwalian PBB adalah suatu
sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB
untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan
PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang
demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.
Tujuan Dewan Perwalian adalah
sebagai berikut:
1. Memelihara perdamaian dan keamanan
internasional
2. Mengusahakan kemajuan
penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau
kemerdekaan
3. Memberi dorongan agar mengakui
dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4. Memastikan perlakuan
yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan
komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta
perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di
daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua
dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak
satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah
sistem perwalian.
E.Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional (bahasa
Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda .
Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan
dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan
keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja
dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat
wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan
hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan
wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim
dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
F.Sekretriat
Sekretariat
PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang
Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia.
Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh
PBB untuk rapat-rapatnya.
Sekretriat berperan dalam hal-hal sebagai
berikut:
1. Berinisiatif meminta perhatian dewan
keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam kemanan internasional dan
meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda dewan keamanan dan
majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian masalah tersebut.
2. Menyiapkan anggaran belanja yang diajukan
kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu
menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian,
menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang
pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota
mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk
Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga
Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan
setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan
internasional.
Sekretaris Jenderal saat ini Ban
Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi
syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada
tahun 2011.
Fungsi-fungsi sekretaris
jendral
1. Sebagai kepala administratif dari PBB
2. Membawa dihadapan perhatian dewan keamanan
setiap persoalan yang menurut pendapatnya membahayakan perdamaian dan keamanan
internasional
3. Membuat laporan tahunan dan tiap-tiap
laporan tambahan yang perlu pada majelis umum mengenai pekerjaan PBB
Sekretaris Jendral Perserikatan Bangsa-Bangsa
1. Trygve Lie, Norwegia (1945-1953)
2. Dag Hammarskjöld, Swedia (1953-1961)
3. U Thant, Burma (1961-1971)
4. Kurt Waldheim, Austria (1972-1981)
5. Javier Pérez de Cuéllar, Peru (1982-1991)
6. Boutros Boutros-Ghali, Mesir (1992-1996)
7. Kofi Annan, Ghana (1997-2006) perkiraan
tanggal pensiun
8. Ban Ki-moon, Korea Selatan (2006-)
F.Lembaga Khusus PBB
No.
|
Akronim
|
Lembaga
|
Pusat
|
Kepala
|
Berdiri
|
||||
1
|
FAO
|
Roma,
Italia
|
1945
|
||||||
2
|
Wina, Austria
|
1957
|
|||||||
3
|
Montreal, Kanada
|
1947
|
|||||||
4
|
Roma,
Italia
|
1977
|
|||||||
5
|
Jenewa, Swiss
|
1946
(1919)
|
|||||||
6
|
London,
Britania Raya
|
1948
|
|||||||
7
|
Washington,
D.C., AS
|
1945
(1944)
|
|||||||
8
|
Jenewa, Swiss
|
1947
(1865)
|
|||||||
9
|
Paris,
Perancis
|
1946
|
|||||||
10
|
Wina, Austria
|
1967
|
|||||||
11
|
Bern, Swiss
|
1947
(1874)
|
|||||||
12
|
Washington,
D.C, AS
|
1945
(1944)
|
|||||||
13
|
Roma,
Italia
|
1963
|
|||||||
14
|
Jenewa, Swiss
|
1948
|
|||||||
15
|
Jenewa, Swiss
|
1974
|
|||||||
16
|
Jenewa, Swiss
|
1950
(1873)
|
|||||||
17
|
Madrid, Spanyol
|
1974
|
|||||||
G.Negara Anggota
Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal
14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa,
termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui
kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang
kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).
Piagam PBB menguraikan aturan untuk
keanggotaan:
1. Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua
negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini
dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan
kewajiban-kewajiban ini.
2. Penerimaan dari negara tersebut kepada
keanggotaan di PBB akan dipengaruhi oleh keputusan Majelis Umum atas
rekomendasi Dewan Keamanan.
H.Pendanaan PBB
10 besar donatur di PBB, 2009
|
|
Negara anggota
|
|
22,00%
|
|
16,624%
|
|
8,577%
|
|
6,642%
|
|
6,301%
|
|
5,079%
|
|
2,977%
|
|
2,968%
|
|
2,667%
|
|
2,257%
|
|
Negara anggota lainnya
|
23,908%
|
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Purnama Euis,
Dra. dkk. 2008. Modul Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMK Kelas XI. Bandung. Yudhistira.
Ø http://eritristiyanto.wordpress.com/2010/04/25/perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Ø http://lanlanrisdiana.blogspot.com/2013/02/makalah-perserikatan-bangsa-bangsa.html
Ø http://hantusukma.wordpress.com/2012/01/18/makalah-perserikatan-bangsa-bangsa-pbb/
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Berkas:Emblem_of_the_United_Nations.svg
Ø http://id.wikipedia.org/wiki/Perserikatan_Bangsa-Bangsa
Thank info Lancar terus......
ReplyDelete